Scroll to top

Yuk Jual Beli di Parto.id, Daftar Sekarang!

Keranjang Belanja

Syarat dan Ketentuan

Rabu, 18 Mar 2020, 09:38:01 WIB / By PARTOJambe.com

SYARAT DAN KETENTUAN 

PARTO

 

Syarat & ketentuan ini mengatur mengenai layanan yang diberikan oleh PT. Affan Technology Indonesia sebagai pengelola PARTO.ID (untuk selanjutnya disebut "PARTO"). Pengguna diwajibkan membaca dengan utuh syarat dan ketentuan ini sebelum mengakses PARTO lebih lanjut karena terkait dengan hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum yang berlaku.

Pada saat mendaftar, memiliki akun dan mengakses PARTO, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami, menyetujui dan terikat secara hukum terhadap semua isi syarat & ketentuan ini. Syarat & ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang sah antara Pengguna dengan PARTO. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi syarat & ketentuan, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan dalam PARTO.

 

  1. PENDAHULUAN

 

  1. PARTO, yakni platform pencarian Produk yang ditawarkan dan dijual oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan konsep Business to Government (B2G) Marketplace. PARTO merupakan sebuah marketplace B2G yang memfasilitasi pelaksanaan e-purchasing Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Pemerintahan Daerah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pelaku Usaha Penyedia Sarana Komunikasi Elektronik (PPMSE) yang berbentuk marketplace dan ritel daring.
  2. Pengguna adalah MITRA PARTO dan/atau Pembeli, merupakan pihak yang dapat mengakses serta menggunakan layanan PARTO.
  3. Pembeli adalah Pengguna terdaftar di dalam PARTO yang akan melakukan permintaan dan pembelian atas Produk yang dijual oleh MITRA PARTO di PARTO.
  4. MITRA PARTO adalah Pengguna terdaftar yang melakukan tindakan buka toko dan melakukan penawaran Produknya kepada Pembeli melalui PARTO.
  5. Produk adalah Produk barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh MITRA PARTO untuk dipesan/ dibeli oleh Pembeli melalui PARTO.
  6. Deskripsi Produk adalah suatu uraian yang meliputi kata, angka, gambar maupun materi dalam bentuk apapun yang dapat menjelaskan detil Produk secara jelas, lengkap, tepat dan mudah dimengerti oleh Pembeli ketika akan melakukan transaksi pembelian Produk yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama dan spesifikasi teknis Produk, Harga Dasar, stok/ kuantiti Produk yang tersedia, layanan purna jual seperti detil tahapan proses retur maupun garansi Produk apabila terdapat kendala dikemudian hari.
  7. Transaksi adalah aktivitas jual beli yang dilakukan oleh Pembeli dan MITRA PARTO yang difasilitasi melalui platform PARTO.
  8. Harga Dasar adalah nilai dalam satuan mata uang Rupiah atas satuan Produk yang dijual oleh MITRA PARTO di PARTO.
  9. Total Pembayaran adalah nilai akhir Transaksi dalam satuan mata uang Rupiah yang wajib dibayar oleh Pembeli, yang mana nominal tersebut meliputi Harga Dasar Produk dengan dikalikan jumlah Produk yang dibeli, biaya pengiriman Produk maupun biaya lain yang dipersyaratkan, termasuk namun tidak terbatas pada Pajak yang berlaku pada Transaksi tersebut.
  10. Purchase Order adalah dokumen pemesanan yang memuat konfirmasi detil pembelian Produk yang dibuat Pembeli kepada MITRA PARTO melalui platform PARTO.
  11. Invice adalah dokumen pemesanan yang memuat jumlah nominal dari transaksi, yang terbit secara otomatis melalui platform PARTO.
  12. Berita Acara Serah Terima adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pembeli sudah menerima produk dari MITRA PARTO atas transaksi di platform PARTO.
  13. Pembayaran sebelum dikirim/Cash Before Delivery adalah metode yang mengharuskan Pembeli melakukan pembayaran transaksi sesuai dengan nilai Total Pembayaran sebelum Produk dikirimkan.
  14. Pembayaran Tempo/Term of Payment adalah metode yang mengharuskan Pembeli melakukan pembayaran transaksi sesuai dengan nilai Total Pembayaran paling lambat ___ x 24 jam (sesuai dengan pemilihan durasi tempo) setelah Produk diterima oleh Pembeli yang dibuktikan dengan terbitnya dokumen Berita Acara Serah Terima dan Invoice.
  15. Lokasi Pengiriman adalah tempat yang ditunjuk oleh Pembeli sebagai tujuan pengiriman Produk yang tercantum dalam Purchase Order.
  16. Rekening Transaksi adalah rekening bersama yang disepakati oleh PARTO dan Pengguna untuk kelancaran pelaksanaan Transaksi oleh Pengguna.
  17. Hari Kalender adalah seluruh hari berdasarkan kalender Masehi, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional Republik Indonesia.
  18. Hari Kerja adalah Hari Kalender kecuali hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional Republik Indonesia, pada waktu kantor perbankan buka untuk menjalankan kegiatan usahanya dalam melaksanakan transaksi kliring antar bank.

 

  1. PENDAFTARAN AKUN
  1. Pengguna memahami, menyetujui dan menyatakan diri adalah pihak yang secara hukum cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal mendaftarkan akun Pengguna dalam sistem PARTO.
  2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap proses pendaftaran akun, diperlukan adanya beberapa informasi mengenai identitas Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada kartu tanda penduduk, kartu pegawai, nomor telepon seluler, alamat surat elektronik, dokumen dasar kewenangan Pengguna (misalnya surat kuasa, surat penetapan, dll), dokumen legalitas perusahaan serta identitas lainnya yang diperlukan dari pengguna, baik dalam format badan usaha berbadan hukum atau non badan hukum maupun perorangan.
  3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses pendaftaran akun yang dilakukan oleh utusan/perwakilan/ kuasa dari Pengguna adalah pihak yang berwenang secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar yang mengikat Pengguna secara langsung, secara sah bertindak untuk dan atas nama, termasuk namun tidak terbatas pada menandatangani segala bentuk dokumen baik yang tercetak pada selembar kertas maupun dokumen dalam bentuk digital/tercetak secara elektronik, yang diterbitkan untuk keperluan pendaftaran akun di PARTO dan berwenang untuk memberikan informasi serta instruksi yang relevan terkait Transaksi.
  4. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna wajib mengelola akun secara mandiri, wajib menjaga kerahasiaan akun dan password serta keamanannya secara mandiri untuk semua aktivitas yang terjadi dalam akun Pengguna, wajib memastikan bahwa Pengguna telah keluar dari akun di akhir setiap sesi dan segera memberitahu secara tertulis melalui e-mail kepada PARTO jika ada penggunaan tanpa izin atas akun Pengguna.
  5. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PARTO tidak pernah meminta username dan password akun maupun kode Short Message Service (SMS) verifikasi atau kode One Time Password (OTP) akun Pengguna dengan alasan apapun, oleh karena itu PARTO menghimbau Pengguna agar tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang secara melanggar hukum dan tidak bertanggung jawab baik yang mengatasnamakan PARTO dan atau pihak lain yang tidak dapat dijamin keamanannya.
  6. Pengguna memahami, menyetujui dan menyatakan bahwa PARTO tidak bertanggung jawab atas kerugian (langsung dan tidak langsung) ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun Pengguna yang disebabkan oleh kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan dan atau memberikan akses akun kepada pihak lain, mengakses link / tautan yang diberikan oleh pihak lain pada PARTO, memberikan kode verifikasi OTP, password atau email kepada pihak lain maupun kelalaian Pengguna lainnya yang mengakibatkan kerugian dan atau kendala terhadap akun Pengguna.
  7. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PARTO tidak memungut biaya pendaftaran akun kepada Pengguna.
  8. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PARTO membatasi jumlah produk yang ditayangkan dalam platform PARTO sejumlah 20 (dua puluh) produk bagi pengguna umum. Pengguna yang menginginkan untuk mengunggah lebih dari 20 (dua puluh) produk, dapat menghubungi admin PARTO.
  9. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PARTO memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas yang dianggap perlu terhadap akun Pengguna, baik sementara maupun permanen apabila terindikasi adanya tindakan kecurangan dalam bertransaksi dan atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan PARTO.
  10. PARTO memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian jumlah transaksi toko, penyesuaian jumlah reputasi, dan/atau melakukan proses moderasi/menutup akun Pengguna, jika diketahui atau diduga adanya kecurangan oleh Pengguna yang bertujuan memanipulasi data transaksi Pengguna demi meningkatkan reputasi toko (review dan atau jumlah transaksi). Contohnya adalah melakukan proses belanja ke toko sendiri dengan menggunakan akun pribadi atau akun pribadi lainnya.
  11. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa untuk mempergunakan fasilitas keamanan one time password (OTP) melalui pesan aplikasi whatsup.

 

  1. PERSYARATAN TRANSAKSI DAN PEMBELIAN

Pembeli wajib bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh PARTO, yakni Pembeli melakukan pembayaran dengan menggunakan metode pembayaran yang sebelumnya telah dipilih oleh Pembeli, dan kemudian PARTO akan meneruskan dana ke pihak MITRA PARTO apabila tahapan transaksi jual beli pada sistem PARTO telah selesai.

Saat melakukan pembelian Produk, Pembeli menyetujui bahwa:

  1. Pembeli bertanggung jawab untuk membaca, memahami, dan menyetujui informasi/ deskripsi keseluruhan Produk (termasuk di dalamnya namun tidak terbatas pada warna, kualitas, fungsi, dan lainnya) sebelum membuat tawaran atau komitmen untuk membeli.
  2. Pembeli mengakui bahwa warna sebenarnya dari Produk sebagaimana terlihat di situs PARTO tergantung pada monitor komputer dan/atau perangkat milik Pembeli. PARTO telah melakukan upaya terbaik untuk memastikan warna dalam foto-foto yang ditampilkan di situs PARTO muncul seakurat mungkin, tetapi tidak dapat menjamin bahwa penampilan warna pada Situs PARTO akan akurat.
  3. PARTO tidak mengalihkan kepemilikan secara hukum atas Produk dari MITRA PARTO kepada Pembeli.
  4. Pengguna masuk ke dalam hubungan kontraktual yang mengikat secara hukum pada saat melakukan Transaksi pada PARTO.
  5. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa keterlambatan pembayaran dan/atau pengenaan biaya tambahan yang disebabkan adanya perbedaan bank yang digunakan oleh Pembeli dan/atau biaya untuk melakukan pembayaran dengan bank yang digunakan secara resmi oleh PARTO adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pembeli.
  6. Mitra parto wajib membayar fee platform sebesar 2 % ( belum termasuk PPN ) untuk setiap transaksi yang telah berhasil baik itu metode pembayaran UP maupun LS.
  7. Bahwa PARTO tidak dapat menyelesaikan dan mengeluarkan Invoice pada metode pembayaran LS, apabila Plaatform Fee belum atau tidak dibayarkan kepada PARTO.
  8. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap transaksi yang ada di PARTO sudah termasuk biaya transmisi elektronik yang merupakan biaya penggantian marketplace untuk layanan server, hosting, domain, legalitas, dan lain-lain, serta PPN & PPh dengan besaran tergantung kategori produk yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah per transaksi terkait penggunaan Jasa Pembayaran yang digunakan di PARTO dan tanggung jawab Pembeli.
  9. Mitra Parto memahami dan menyetujui bahwa setiap transaksi yang menggunakan Jasa Pengiriman yang disediakan oleh PARTO akan ditagihkan per transaksi adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pembeli.
  10. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa ketersediaan stok Produk merupakan tanggung jawab MITRA PARTO yang menawarkan Produk tersebut. Terkait ketersediaan stok Produk dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga dalam keadaan stok Produk kosong, maka MITRA PARTO akan menolak order, dan pembayaran atas barang yang bersangkutan dikembalikan kepada Pembeli.
  11. Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan antara Pembeli dan MITRA PARTO selain melalui Rekening Resmi PARTO dan/atau tanpa sepengetahuan PARTO (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan, pengaturan transaksi khusus diluar situs PARTO atau upaya lainnya) adalah merupakan tanggung jawab pribadi dari Pembeli.
  12. PARTO memiliki kewenangan sepenuhnya untuk melakukan pembatalan Transaksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila Transaksi terindikasi melanggar ketentuan hukum sebelum Invoice diterbitkan. Selanjutnya, PARTO akan memberitahukan kepada Pengguna terkait dengan Pembatalan tersebut.
  13. Untuk Pembayaran dimuka dan menggunakan metode Virtual Account, pembayaran oleh Pembeli wajib dilakukan segera (selambat-lambatnya dalam batas waktu 1 (satu) hari kalender) setelah Pembeli melakukan check-out. Jika dalam batas waktu tersebut pembayaran atau konfirmasi pembayaran belum dilakukan oleh Pembeli, PARTO memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi dimaksud. Pengguna tidak berhak mengajukan klaim atau tuntutan atas pembatalan transaksi tersebut.
  14. Untuk Pembayaran Tempo, Pembeli diharuskan melakukan pembayaran sesuai dengan pilihan tempo yang sudah dipilih oleh pihak Pembeli guna menyelesaikan transaksi.
  15. Konfirmasi pembayaran dengan setoran tunai wajib disertai dengan berita pada slip setoran berupa nomor Invoice dan nama. Konfirmasi pembayaran dengan setoran tunai tanpa keterangan tidak akan diproses oleh PARTO.
  16. Pembeli menyetujui untuk tidak memberitahukan atau menyerahkan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran kepada pihak lain selain PARTO. Dalam hal terjadi kerugian akibat pemberitahuan atau penyerahan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran oleh Pembeli kepada pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Pembeli.
  17. Apabila terdapat biaya-biaya yang diperlukan dalam proses mengirim dana hasil Transaksi kepada pihak MITRA PARTO, maka biaya tersebut akan di bebankan kepada pihak MITRA PARTO.
  18. Pembeli wajib melakukan konfirmasi penerimaan Produk, setelah menerima kiriman Produk.
  19. Setelah adanya konfirmasi penerimaan Produk otomatis, maka dana pihak Pembeli yang dikirimkan ke Rekening resmi PARTO akan dilanjut dikirimkan ke pihak MITRA PARTO (transaksi dianggap selesai).
  20. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap klaim yang dilayangkan setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan Produk adalah bukan menjadi tanggung jawab PARTO. Kerugian yang timbul setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan Produk menjadi tanggung jawab Pembeli secara pribadi.
  21. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah pengiriman Produk yang disebabkan keterlambatan pembayaran adalah merupakan tanggung jawab dari Pembeli.
  22. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa proses pengembalian dana terkait Transaksi dari PARTO kepada Pembeli akan dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah permintaan pengembalian dana dilakukan oleh Pembeli secara tertulis melalui email atau surat resmi 
  23. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa proses pengembalian dana terkait Transaksi hanya dapat dilakukan ke akun rekening bank atas nama instansi resmi pemilik akun Pengguna, rekening pribadi.yang disampaikan oleh pihak Pengguna yang berwenang secara tertulis kepada pihak PARTO.
  24. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa proses pengembalian dana terkait Transaksi hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.
  25. MITRA PARTO membatalkan Purchase Order yang disampaikan oleh Pembeli yang dikarenakan tidak tersedianya Produk maupun sebab lainnya sehingga MITRA PARTO tidak dapat memenuhi pesanan Pembeli.
  26. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penyelesaian kendala Transaksi melalui pusat bantuan adalah berupa keputusan untuk pengembalian dana kepada Pembeli.
  27. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa proses pengembalian dana Transaksi yang pembayarannya dilakukan dengan kartu kredit akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam syarat dan ketentuan ini mengenai Alat Pembayaran Kartu Kredit.
  28. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PARTO memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap kendala Transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan Pembeli dengan MITRA PARTO untuk penyelesaian kendala tersebut. Keputusan yang diambil oleh PARTO merupakan keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat Pengguna untuk mematuhinya. Ketentuan ini tidak menghalangi penyelesaian kendala Transaksi tersebut oleh Pengguna melalui lembaga yang berwenang.
  29. MITRA PARTO memahami dan menyetujui bahwa MITRA PARTO dilarang melakukan pemalsuan/manipulasi harga Produk dengan tujuan apapun.
  30. MITRA PARTO memahami dan menyetujui bahwa MITRA PARTO dilarang menawarkan Produk yang secara nyata melanggar peraturan perundang–undangan yang berlaku dan atau melanggar syarat dan ketentuan ini mengenai Jenis Produk Yang Dilarang.
  31. MITRA PARTO memahami dan menyetujui bahwa MITRA PARTO wajib memberikan gambar/foto dan Deskripsi Produk secara lengkap dan jelas, tidak menyesatkan sesuai dengan kondisi dan kualitas riil Produk yang dijualnya. Bila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian antara gambar/foto dan Deskripsi Produk yang diunggah oleh MITRA PARTO dengan Produk yang diterima oleh Pembeli, maka PARTO memiliki hak untuk membatalkan dan/atau menahan dana Transaksi terkait.
  32. MITRA PARTO memahami dan menyetujui bahwa dalam menggunakan layanan PARTO, MITRA PARTO dilarang membuat ketentuan/peraturan bersifat klausul baku/kontrak standar yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada: 
  1. Tidak menerima komplain/keluhan kendala Transaksi
  2. Tidak menerima retur (penukaran Produk)
  3. Tidak menerima refund/pengembalian dana, 
  4. Produk tidak memiliki garansi/layanan purna-jual
  5. Pengalihan tanggung jawab (termasuk tidak terbatas pada penanggungan biaya pengiriman)
  6. Penyusutan harga Produk dan 
  7. Pengiriman Produk acak secara sepihak. Jika terdapat pertentangan antara catatan toko dan/atau deskripsi Produk dengan Syarat dan Ketentuan PARTO, maka peraturan yang berlaku adalah syarat & ketentuan PARTO.
  1. MITRA PARTO memahami dan menyetujui bahwa MITRA PARTO wajib memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang valid pada sistem PARTO dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tanggal pembuatan resi pengiriman Produk tidak lebih dulu dari tanggal Transaksi pembelian Produk.
  2. Nomor resi pengiriman Produk harus dapat dilacak atau ditemukan pada web situs pelacakan atau sistem jasa ekspedisi rekanan PARTO dan/atau.
  3. Merupakan resi pengiriman Produk yang memang diperuntukkan untuk Pembeli yang akan menerima paket tersebut (detail pengiriman harus sama).
  4. MITRA PARTO wajib memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang valid dalam batas waktu 3x24 jam (tidak termasuk hari Sabtu/Minggu/libur Nasional) terhitung sejak pihak MITRA PARTO menerima pesanan yang dibuat oleh Pembeli.
  5. Apabila MITRA PARTO memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang invalid atau tidak dapat terlacak, MITRA PARTO wajib memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang valid dalam batas waktu 1 x 24 jam (tidak termasuk hari Sabtu/Minggu/libur Nasional) terhitung sejak adanya notifikasi nomor resi invalid atau tidak terlacak yang diberikan oleh PARTO kepada MITRA PARTO.
  6. Jika dalam batas waktu tersebut dalam Syarat & Ketentuan Poin C. 27 dan C. 28 pihak MITRA PARTO tidak memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang valid, maka secara otomatis pesanan dianggap dibatalkan. Jika MITRA PARTO tetap mengirimkan Produk setelah melebihi batas waktu pengiriman sebagaimana dijelaskan di atas, maka MITRA PARTO memahami bahwa Transaksi akan tetap dibatalkan untuk kemudian MITRA PARTO dapat melakukan penarikan Barang pada kurir tempat Barang dikirimkan.
  7. PARTO berwenang untuk membatalkan transaksi dan/atau menahan dana transaksi dalam hal: 
    1. Nomor resi kurir pengiriman Produk yang diberikan oleh MITRA PARTO tidak sesuai dan /atau diduga tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi di situs PARTO. 
    2. MITRA PARTO mengirimkan Produk melalui jasa kurir/logistik selain dari yang disediakan dan terhubung dengan Situs PARTO. 
    3. Jika nama Produk dan deskripsi Produk tidak sesuai/tidak jelas dengan Produk yang dikirim.
    4. Jika ditemukan adanya manipulasi Transaksi dan/atau .
    5. Mencantumkan nomor resi pengiriman Produk yang telah digunakan oleh MITRA PARTO lainnya (internal dropshipper).
  1. MITRA PARTO memahami dan menyetujui bahwa jasa pengiriman Produk yang telah dipilih oleh Pembeli dalam Purchase Order tidak dapat diubah oleh MITRA PARTO apabila MITRA PARTO telah melakukan konfirmasi akan memproses pengiriman Produk dan pengiriman tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab MITRA PARTO.
  2. Pembeli sudah memastikan bahwa transaksi sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan/institusi masing-masing.
  3. Jika dalam hal perpajakan terjadi perselisihan, maka penyelesaian akan hal tersebut dilakukan diluar platform antara pembeli dan MITRA PARTO secara langsung.
  4. Pembeli dan MITRA PARTO memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa Invoice yang diterbitkan adalah atas nama MITRA PARTO.

 

  1. ALAT PEMBAYARAN KARTU KREDIT
  1. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa Pembeli dapat memilih alat pembayaran dengan kartu kredit untuk Transaksi di PARTO dengan nilai Total Pembayaran Transaksi minimal Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  2. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa dalam melakukan Transaksi dengan menggunakan alat pembayaran kartu kredit, Pembeli wajib menaati syarat dan ketentuan yang diatur oleh PARTO terkait penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran.
  3. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa Pembeli dilarang untuk mempergunakan alat pembayaran kartu kredit di luar peruntukan sebagai sarana pembayaran Transaksi yang dapat merugikan penerbit kartu, prinsipal dan atau pemegang kartu kredit antara lain melakukan penarikan uang tunai dalam kartu kredit secara ilegal.
  4. Apabila terdapat transaksi pembelian barang dengan menggunakan kartu kredit yang melanggar ketentuan hukum dan/atau syarat ketentuan PARTO, maka PARTO berwenang untuk menahan dana transaksi selama diperlukan oleh PARTO, pihak Bank, maupun mitra payment gateway terkait untuk melakukan investigasi yang diperlukan.
  5. PARTO akan menghentikan kerjasama dengan MITRA PARTO yang melakukan tindakan yang dapat merugikan prinsipal, penerbit, acquirer dan/atau pemegang kartu kredit, antara lain memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction).
  6. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa terhadap Transaksi pembelian Produk yang tidak berhasil dan atau dibatalkan, maka tagihan penggunaan kartu kredit atas Transaksi tersebut akan dibatalkan dan dana Transaksi akan dikembalikan ke limit kartu kredit Pembeli di tagihan bulan berikutnya. Ketentuan pada poin ini tidak berlaku terhadap Transaksi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan atau syarat dan ketentuan PARTO terkait penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran.

 

  1. PERPAJAKAN

Pengguna memahami dan menyetujui bahwa segala jenis Pajak yang terkait dan berlaku terhadap Transaksi di PARTO mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/PMK.03/2022 dan Nomor 59/PMK.03/2022 perubahan atas Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

 

  1. JENIS PRODUK YANG DILARANG

Berikut adalah daftar jenis Produk yang dilarang dan atau dibatasi untuk diperdagangkan oleh MITRA PARTO pada Situs PARTO sebagai berikut:

  1. Zat/obat/sediaan lain yang dilarang dan atau dibatasi peredarannya menurut Undang-Undang Tentang Narkotika beserta turunannya, Undang-Undang Tentang Kesehatan beserta turunannya, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta peraturan perundang-undangan lain yang mengikat, termasuk namun tidak terbatas pada obat keras, Minuman beralkohol; obat wajib resep dokter, obat bius/penenang dan sejenisnya serta yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
  2. Jenis Produk tertentu yang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), wajib memiliki label/penamaan Produk dalam bahasa Indonesia dan wajib memiliki petunjuk penggunaan Produk dalam bahasa Indonesia.
  3. Produk lainnya yang secara kepemilikan dan atau distribusinya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti: Pakaian bekas, Senjata api, senjata tajam dan segala macam senjata, Dokumen pemerintahan dan perjalanan, Seragam dan atau pakaian dinas aparatur pemerintahan Bagian/Organ tubuh manusia.
  4. Produk yang memiliki sifat seksual berupa alat bantu seks, perangsang, mengandung konten pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi, obat kuat yang tidak memiliki izin edar BPOM maupun yang peredarannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Produk yang dibuat dari hasil Ciptaan milik pihak lain dalam bentuk media apapun yang bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta dan Informasi/data pribadi.
  6. Bahan/zat/obat/cairan/materi kimiawi yang peredarannya dibatasi secara ketat oleh peraturan perundang-undangan karena sifatnya yang berbahaya bila diperjualbelikan secara bebas.
  7. Produk yang dapat melecehkan pihak/ras tertentu atau dapat merendahkan martabat orang lain.
  8. Atribut aparat berwajib seperti kepolisian dan atau militer. 
  9. Produk dari hasil tindak pidana.
  10. Produk yang mudah meledak dan atau terbakar secara mandiri. 
  11. Produk yang isinya dapat mampu memberi gangguan keamanan & ketertiban nasional. 
  12. Hewan.
  13. Uang tunai.
  14. Materai.
  15. Alat pengacak/perusak/penghilang sinyal dan atau jaringan telekomunikasi. 
  16. Segala bentuk alat dan barang yang digunakan dalam permainan judi;
  17. Produk yang diklaim memiliki kekuatan gaib, ilmu kesaktian serta jimat tertentu.
  18. Produk yang memiliki lisensi/hak distribusi secara eksklusif yang hanya dapat ditransaksikan dengan sistem penjualan langsung/direct selling oleh pihak yang secara resmi memperoleh hak/lisensi Multi Level Marketing.
  19. Tiket pertunjukan, termasuk namun tidak terbatas pada tiket konser, baik fisik maupun non fisik. Dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang menurut peraturan perundang-undangan seperti surat keterangan dari dokter/rumah sakit, kwitansi, sertifikat atas selesainya menempuh suatu pelatihan formal maupun informal, ijazah sekolah/universitas dan dokumen lainnya.
  20. Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif terhadap pengunaan layanan PARTO.
  21. Produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait jasa pos/ pengiriman/kurir di Indonesia.
  22. Produk lain yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

 

  1. LARANGAN

Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna dilarang untuk membuat dan atau menggunakan perangkat, piranti lunak/software, fitur dan atau sarana lain yang memiliki tujuan melakukan manipulasi sistem PARTO, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Melakukan manipulasi/pemalsuan/perubahan tanpa izin data yang dimiliki Pengguna.
  2. Melakukan kegiatan perambanan/scraping/crawling.
  3. Melakukan proses otomatisasi/pembuatan bot dalam sistem Transaksi, promosi dan lain-lain.
  4. Melakukan penambahan Produk ke etalase tanpa persetujuan Pengguna dan atau PARTO.
  5. Melakukan aktivitas lain yang secara alamiah dan wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem. Penyalahgunaan sistem PARTO yang bertujuan secara melawan hukum mengirimkan, menyebarkan dan/atau mendistribusikan semacam sarana perusak/virus/malware ke dalam atau melalui sistem PARTO dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada trojan horse, worm, logic bomb dan lain-lain;
  6. Mengirimkan atau memasukkan data/materi/fitur/teknologi berbahaya dalam bentuk apapun kedalam atau melalui PARTO.
  7. Melakukan pelanggaran hak apapun yang melekat pada pihak manapun termasuk hak atas kekayaan intelektual.
  8. Melakukan tindakan berpura-pura dan atau mengaku sebagai pihak lain atau pihak tertentu untuk memberikan keterangan, identitas atau informasi menyesatkan/ palsu/salah/tidak benar.
  9. Menuliskan atau menyebarkan hal-hal yang bersifat ofensif, melecehkan, melanggar kesusilaan dan kesopanan dengan cara apapun untuk menyebabkan gangguan ketertiban umum.
  10. Memasuki, mendapatkan akses secara tidak sah, mengganggu atau mengacaukan sistem dan atau jaringan elektronik dan atau non elektronik yang terhubung dengan layanan PARTO, termasuk namun tidak terbatas pada mencoba untuk mempengaruhi kinerja atau fungsi dari setiap sistem/jaringan/fasilitas komputer /akses PARTO.
  11. Merusak segala bentuk data/materi yang tercatat dan tersimpan dalam sistem/ jaringan PARTO.
  12. Mengganggu dengan sengaja menjatuhkan reputasi Pengguna lain.
  13. Mengirimkan materi promosi yang tidak diminta ke dalam PARTO.
  14. Mengganggu, melakukan interception dan atau tindakan lain yang merugikan dan atau menyebabkan server PARTO dan atau hosting milik PARTO menjadi tidak berjalan dengan baik.
  15. Melakukan duplikasi toko, duplikasi produk, atau tindakan-tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat.
  16. Melakukan pencurian identitas (Identity Theft).
  17. Melakukan peretasan situs dan email
  18. Melakukan kejahatan Phising untuk menipu dan mengelabui.
  19. Melakukan pemalsuan data atau Data Forgery.
  20. MITRA PARTO dilarang mempromosikan toko dan/atau barang secara langsung menggunakan fasilitas pesan pribadi, diskusi produk, ulasan produk yang dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain.

 

  1. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa keseluruhan isi, materi, data, informasi, gambar /foto yang ditampilkan di PARTO termasuk namun tidak terbatas pada kata, angka, grafis, logo, cuplikan maupun keseluruhan video dan atau audio, materi promosi dan atau himpunan data di PARTO sepenuhnya merupakan hak milik PARTO berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna dilarang menggunakan secara sebagian maupun secara utuh, mempublikasikan, memanipulasi, mendistribusikan, menduplikasi dan atau memproduksi ulang dengan metode apapun isi, materi, data, informasi, gambar/foto yang ditampilkan di PARTO termasuk namun tidak terbatas pada kata, angka, grafis, logo, cuplikan maupun keseluruhan video dan atau audio, materi promosi dan atau himpunan data di PARTO demi keperluan komersil dan non komersil Pengguna baik secara mandiri maupun ketika bekerjasama dengan pihak lain. PARTO dapat mengambil tindakan hukum yang dianggap perlu dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika dikemudian hari terbukti adanya pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tersebut oleh Pengguna.

 

  1. PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB
  1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna akan melepaskan PARTO (pemegang saham, perusahaan, dewan komisaris, direksi, karyawan, konsultan, agen, dan afiliasinya) dari segala bentuk tuntutan ganti rugi serta membebaskan PARTO dari segala bentuk tuntutan, segala biaya hukum yang wajar dari pihak ketiga yang timbul dalam hal Pengguna terbukti melanggar syarat dan ketentuan penggunaan layanan PARTO yang tidak semestinya dan/atau pelanggaran Pengguna terhadap hukum atau hak-hak pihak ketiga.
  2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna akan melepaskan PARTO (pemegang saham, perusahaan, dewan komisaris, direksi, karyawan, konsultan, agen, dan afiliasinya) dari biaya-biaya, kerusakan maupun kerugian material maupun immaterial, termasuk namun tidak terbatas pada:
  1. Penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna dalam menggunakan PARTO.
  2. Harga, pengiriman atau petunjuk lain yang tersedia dalam PARTO.
  3. Keterlambatan atau gangguan dalam PARTO.
  4. Kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pengguna.
  5. Kualitas barang.
  6. Pengiriman barang.
  7. Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual.
  8. Perselisihan antar Pengguna.
  9. Pencemaran nama baik pihak lain.
  1. Setiap penyalahgunaan Barang yang sudah dibeli pihak Pengguna.
  2. Kerusakan pada perangkat keras Pengguna dari penggunaan setiap PARTO.
  3. Isi, tindakan, atau tidak adanya tindakan dari pihak ketiga, termasuk terkait dengan produk yang ada dalam situs PARTO yang diduga palsu.
  4. Tindak penegakan yang diambil sehubungan dengan akun Pengguna.
  5. Adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada akun pengguna.
  6. Kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke Rekening Resmi PARTO, yang dengan cara apapun mengatas-namakan PARTO ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank.
  7. Pengiriman untuk perbaikan barang yang bergaransi resmi dari pihak produsen. Pembeli dapat membawa barang langsung kepada pusat layanan servis terdekat dengan kartu garansi dan faktur pembelian.
  8. Suatu kerugian yang dialami atas kehilangan penggunaan dan pengelolaan akun, data akun maupun bentuk kehilangan lainnya.
  9. Suatu kerugian yang dialami atas nama baik atau reputasi Pengguna yang tercemar.
  10. Suatu kerugian yang dialami atas biaya, kerugian maupun kerusakan yang tidak diakibatkan karena kesalahan PARTO yang dapat dibuktikan secara nyata. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PARTO tidak memberikan jaminan dan atau garansi bahwa PARTO memiliki sistem yang 100% bebas dari virus, malware, interupsi, bug, tanpa cela dan atau materi lainnya yang berpotensi mengganggu sistem PARTO sehingga berakibat jaringan dan atau sarana yang digunakan oleh Pengguna dalam mengakses PARTO ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Terkait dengan hal tersebut Pengguna memahami, menyetujui dan mengikatkan diri untuk membebaskan dan melepaskan PARTO dari setiap tuntutan dan gugatan baik secara pidana maupun perdata dan atau klaim sepihak dari Pengguna kepada PARTO terkait segala kerugian yang dialami Pengguna.
  11. Suatu kerugian yang dialami Pengguna dan atau pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Pengguna atas kerugian tersebut yang disebabkan oleh penundaan, kegagalan dan atau terhentinya layanan PARTO. Terkait dengan hal tersebut, Pengguna memahami, menyetujui dan mengikatkan diri untuk tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan dan atau klaim sepihak dari Pengguna kepada PARTO terkait segala kerugian yang dialami Pengguna.
  1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penggunaan PARTO oleh Pengguna adalah risiko yang wajib ditanggung oleh Pengguna sendiri, berdasarkan keinginan secara sadar, inisiatif Pengguna sendiri tanpa mendapatkan paksaan dari PARTO termasuk menggunakan semua informasi dan deskripsi yang disediakan tanpa jaminan apapun, baik secara tersurat maupun tersirat.
  2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PARTO berupaya seoptimal mungkin dalam menaati peraturan perundang-undangan yang terkait.
  3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PARTO adalah sistem web portal dengan model Business To Government Commerce Marketplace (B2G Commerce Marketplace), yang menyediakan layanan kepada Pengguna untuk melakukan Transaksi secara Business To Government, maka transaksi yang terjadi di PARTO adalah transaksi antar MITRA PARTO dan Pembeli, sehingga MITRA PARTO dan Pembeli memahami dan menyetujui bahwa batasan tanggung jawab PARTO adalah sebagai penyedia web portal B2G Commerce Marketplace.
  4. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PARTO selalu berupaya untuk menjaga sistem PARTO berfungsi dengan aman dan baik, meskipun demikian PARTO tidak dapat memberikan garansi dan jaminan operasional PARTO berjalan dengan sempurna, dengan kata lain memungkinkan segala bentuk data maupun informasi yang tercatat, tercetak dan atau tercantum dalam sistem PARTO tidak terjadi secara langsung/live/ real time.
  5. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa jika Pengguna memiliki permasalahan secara langsung dan atau tidak langsung dengan satu atau lebih Pengguna lain atau pihak lain, maka Pengguna melepaskan PARTO (pemegang saham, perusahaan, dewan komisaris, direksi, karyawan, konsultan, agen, dan afiliasinya) dari tuntutan/klaim/gugatan apapun atas kerugian baik secara nyata maupun tersirat, material maupun immaterial, yang timbul dari dan atau dengan cara apapun yang terkait dengan permasalahan tersebut.

 

  1. KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PARTO tidak bertanggung jawab kepada Pengguna terhadap setiap kerugian akibat kendala, hambatan atau keterlambatan dalam pelaksanaan Transaksi dan atau syarat dan ketentuan ini oleh PARTO yang secara nyata disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) maupun keadaan atau kondisi apapun di luar kendali PARTO dan Pengguna, namun tidak terbatas pada:

  1. Pemogokan kerja, blokade/lock-out wilayah/daerah tertentu secara paksa.
  2. Kerusuhan, agresi militer, invasi, ledakan, ancaman dan serangan teroris, perang dalam bentuk ancaman atau persiapan (baik dinyatakan atau tidak dinyatakan oleh instansi yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan);
  3. Badai, banjir bandang, gempa bumi, tanah longsor, wabah penyakit menular yang menyebabkan terhentinya aktivitas bisnis, kebakaran atau bencana lainnya.
  4. Tidak berjalan dengan baik/tidak dimungkinkannya pengoperasionalan transportasi kereta, pesawat udara kargo dan atau alat transportasi lainnya baik publik atau swasta;
  5. Tidak berjalan dengan baik/tidak dimungkinkannya pengoperasionalan dan penggunaan sistem dan atau jaringan telekomunikasi publik atau swasta.
  6. Kebijakan, peraturan perundang-undangan, pembatasan dari pemerintah/instansi yang berwenang secara hukum.
  7. Didapatinya kerusakan pada jaringan komputer serta internet pada sistem PARTO.
  8. Terjadinya serangan Ransomware yang mana malware dan software jahat yang bukan hanya bisa menginfeksi komputer, tapi juga menyandera data pengguna.
  9. Jika Pihak lain yang tidak bertanggungjawab dengan sengaja melakukan aktivitas cybercrime yang berupa: perambanan/scraping/crawling, trojan horse, worm, logic bomb dan lain-lain. Kesemuanya merupakan bukan tanggungjawab dari pihak PARTO sebagai penyedia Platform. Maka suatu kondisi ini dapat dikategorikan sebagaimana keadaan FORCE MAJURE yang dialami oleh Pihak PARTO dan pihak PARTO melepaskan diri dari segala tuntutan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
  10. Sebagaimana yang dimaksud pada point 8 di atas, Pihak PARTO tentunya telah semaksimal mungkin untuk melindungi aplikasi ini dari segala macam bentuk kejahatan internet (cybercrime) ataupun hal lainya. Apabila dikemudian hari terjadi sesuatu hal pada pengguna aplikasi PARTO terkait kerusakan aplikasi yang disebabkan oleh serangan hacker, maka itu semua diluar tanggung jawab Pihak PARTO.
  11. Dalam hal terjadi force majeure baik PARTO maupun Pengguna, maka Pihak yang mengalami force majeure berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa tersebut, kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pemberitahuan tersebut, mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa dimaksud sebagai force majeure.

 

  1. KEBERLAKUAN SYARAT DAN KETENTUAN
  1. Syarat dan ketentuan yang diatur dalam PARTO merupakan keseluruhan kesepakatan antara PARTO dan Pengguna terkait penggunaan layanan PARTO. Setiap pengecualian dan atau pengesampingan satu atau lebih syarat dan ketentuan dan atau ketentuan lain yang ada dalam PARTO, berlaku efektif jika dibuat secara tertulis, resmi dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama PARTO dan Pengguna.
  2. Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna di PARTO didasarkan pada kesepakatan para pihak dengan menaati syarat dan ketentuan serta ketentuan lain yang diberlakukan oleh PARTO.

 

  1. HUKUM DAN BAHASA YANG BERLAKU
  1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa syarat dan ketentuan beserta kewajiban kontraktual yang timbul dari syarat dan ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan yurisdiksi hukum Republik Indonesia tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Bila dikemudian hari terdapat perselisihan sehubungan dengan syarat dan ketentuan ini, PARTO Pengguna, Produsen, Mitra dan  Konsumen sepakat untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan tersebut secara eksklusif melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Jambi.
  2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa seluruh Transaksi dan korespondensi antara PARTO, Pengguna, Produsen, Mitra dan  Konsumen akan dilakukan dalam bahasa Indonesia.

 

  1. KETERPISAHAN

Jika dalam syarat dan ketentuan ini terdapat bagian/klausul yang dinyatakan tidak berlaku, cacat hukum, tidak dapat dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan atau peraturan perundang-undangan yang terkait, hal tersebut tidak akan mempengaruhi bagian/klausul lain dari syarat dan ketentuan ini serta tetap berlaku dan mengikat secara sah.

 

  1. PERUBAHAN/PEMBAHARUAN
  1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PARTO berhak untuk memperbaharui syarat dan ketentuan ini dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna sebelumnya. PARTO menyarankan Pengguna agar membaca dengan seksama halaman syarat dan ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui pembaharuan apapun, sehingga dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan PARTO, Pengguna dianggap menyetujui setiap pembaharuan dalam syarat dan ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak setuju, tidak sepakat, keberatan dan atau menolak pembaharuan tersebut, Pengguna diminta untuk segera menghentikan penggunaan dan menon-aktifkan akun. Apabila Pengguna tidak melakukan hal tersebut, maka Pengguna dianggap telah menyetujui serta menerima setiap pembaharuan dari syarat dan ketentuan tersebut. Setiap penggunaan layanan PARTO setelah pembaharuan tersebut ditampilkan secara online, maka dianggap sebagai suatu penerimaan dan pengikatan diri Pengguna terhadap pembaharuan syarat dan ketentuan yang berlaku pada saat tersebut.
  2. PARTO dan Pengguna dengan ini sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 ayat (2) yang berbunyi “ Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan pada Hakim” dan (3) yang berbunyi “ Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinayatakan di dalam Perjanjian”, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sejauh diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk mengakhiri keberlakuan syarat dan ketentuan ini.
  3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap pelanggaran atas syarat dan ketentuan ini merupakan pelanggaran atas peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Ketika pelanggaran tersebut terbukti terjadi, PARTO berhak mengambil segala tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

  1. PENGIRIMAN BARANG
  1. Pengiriman Barang dalam sistem PARTO wajib menggunakan jasa perusahaan ekspedisi yang telah mendapatkan verifikasi rekanan PARTO yang dipilih oleh Pembeli. Apabila MITRA PARTO memasukkan resi di luar dari resi partner rekanan PARTO (termasuk di dalamnya resi pengiriman dari kurir luar negeri), PARTO berhak untuk menolak resi tersebut; dimana hal ini dapat mengakibatkan dibatalkannya sebuah pesanan.
  2. Setiap ketentuan berkenaan dengan proses pengiriman barang adalah wewenang sepenuhnya penyedia jasa layanan pengiriman barang.
  3. MITRA PARTO wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh jasa layanan pengiriman barang tersebut dan bertanggung jawab atas setiap barang yang dikirimkan.
  4. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap permasalahan yang terjadi pada saat proses pengiriman barang oleh penyedia jasa layanan pengiriman Barang adalah merupakan tanggung jawab penyedia jasa layanan pengiriman.
  5. Dalam hal diperlukan untuk dilakukan proses pengembalian barang, maka Pengguna, baik MITRA PARTO maupun Pembeli, diwajibkan untuk melakukan pengiriman barang langsung ke masing-masing Pembeli maupun MITRA PARTO. PARTO tidak menerima pengembalian atau pengiriman barang atas transaksi yang dilakukan oleh Pengguna dalam kondisi apapun.
  6. Dalam hal terjadi kendala dalam proses pengiriman berupa barang hilang, barang rusak, dan lain sebagainya, Pembeli dan MITRA PARTO dapat melaporkan ke pihak PARTO paling lambat 3x24 jam sejak waktu pengiriman untuk dilakukan proses investigasi.
  7. Informasi lebih lengkap terkait penyedia jasa layanan pengiriman Barang beserta dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing penyedia jasa layanan pengiriman Barang dapat dibaca di sini.

 

  1. KERAHASIAAN
  1. Informasi Rahasia adalah suatu, sebagian, dan semua informasi dalam bentuk apapun, antara lain bentuk lisan, tertulis, dokumen atau format elektronik, yang dinyatakan secara tegas sebagai RAHASIA atau TERBATAS baik secara lisan maupun tertulis, termasuk namun tidak terbatas pada, ide, usulan, pembahasan, rencana informasi yang berkaitan dengan bisnis, komersial, keuangan, strategi pemasaran, metode usaha, pengetahuan, pemasok, pengoperasian, harga, informasi teknis, ketentuan, manajerial, peraturan internal, yang diserahkan atau dengan cara apapun dibuat tersedia oleh atau atas nama satu pihak selaku pihak yang mengungkapkan ("Pihak Yang Mengungkapkan") kepada pihak lainnya selaku pihak yang menerima atau perwakilannya ("Pihak Yang Menerima").
  2. Pihak Yang Menerima sepakat dan bertanggung jawab untuk tidak mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari Pihak yang Mengungkapkan dan akan membatasi pengungkapan Informasi Rahasia hanya kepada karyawannya yang tertentu dan, tanpa membatasi ketentuan umum, menjamin bahwa tidak ada Informasi Rahasia yang diungkapkan kepada setiap pihak, badan, perusahaan, perkumpulan, atau badan lainnya dengan alasan atau tujuan apapun, akan tetapi dengan ketentuan bahwa Pihak yang menerima dapat mengungkapkan Informasi Rahasia dengan dasar perlu untuk diketahui kepada perwakilannya, termasuk penasihat profesionalnya, baik pendukung atau manajemen, yang dipekerjakan oleh Pengguna, Anak Perusahaan, atau Perusahaan Terafiliasi dengan ketentuan bahwa pihak-pihak tersebut terikat dengan kewajiban kerahasiaan yang sama dan dengan dasar bahwa Pihak yang menerima bertanggungjawab penuh atas pelanggaran oleh pihak-pihak tersebut kepada siapa Informasi Rahasia diungkapkan.
  3. Pihak yang menerima tidak berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia yang telah diketahui oleh umum dan/atau menjadi bagian dari informasi publik yang bukan merupakan akibat dari pelanggaran syarat dan ketentuan ini telah diketahui sebelumnya oleh Pihak yang menerima dan dibuktikan dengan dokumentasi atau bukti lainnya yang terkait dan bebas kewajiban kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam syarat dan ketentuan ini.
  4. Pihak yang menerima dari pihak manapun tanpa melanggar syarat dan ketentuan ini dan dengan tidak melanggar hak dari Pihak yang mengungkapkan diberikan oleh Pihak yang mengungkapkan kepada Pihak yang menerima tanpa pembatasan untuk dijaga kerahasiaannya sepenuhnya dan secara independen dikembangkan oleh Pihak yang menerima tanpa menggunakan Informasi Rahasia milik Pihak yang mengungkapkan yang telah disetujui untuk disiarkan atau diungkapkan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak yang mengungkapkan, diharuskan untuk diungkapkan oleh peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah, peraturan, dan/atau putusan dari pengadilan dengan yurisdiksi yang berkompeten, pihak pembuat peraturan, pemerintah atau pihak lain yang relevan, termasuk namun tidak terbatas pada PT Affan Technology Indonesia sebagai pengelola, pengembang, dan/atau pelaksana PARTO, instansi pemerintah, bursa saham yang sudah dikenal, untuk diungkapkan, dengan syarat bahwa diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. 
  5. Sebelum pengungkapan dilakukan, Pihak yang menerima harus memberitahu dan berkonsultasi dengan Pihak yang mengungkapkan berkaitan dengan bentuk yang diusulkan, sifat, dan maksud pengungkapannya tunduk pada ketentuan dalam ayat ini dan/atau berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK untuk ditampilkan pada platform PARTO dan/atau diungkapkan kepada Pihak Yang Menerima oleh pihak yang tidak terkait dan tidak terikat pada kewajiban menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia dalam syarat dan ketentuan ini.
  6. Bahwa terkait kebenaran data apapun yang mengikatkan diri kepada PARTO, dalam hal ini baik Mitra, Penguna, Produsen dan Konsumen, maka PARTO tidak bertanggungjawab atas hal itu dan PARTO hanya bertanggungjawab atas data kebenaran PT. Affan Technology Indonesia sebagai pengelola PARTO atau pemilik Platform PARTO.

 

 

  1. KETENTUAN HUKUM

Syarat dan ketentuan layanan PARTO ini dibuat dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Segala perselisihan dan atau sengketa yang timbul akibat dari pelaksanaan dan atau penafsiran atas isi syarat dan layanan PARTO yang terjadi diantara pihak sebagai penyedia Platform Market Place PARTO, Penyedia, Mitra dan  konsumen pertama-tama diselesaikan secara kekeluargaan dan apabila tidak menemui titik musyawarah dan mufakat dalam waktu 30 hari kalender sejak tanggal musyawarah itu dilaksanakan pihak penyedia Platform Market Place PARTO, Penyedia, Mitra dan   konsumen sepakat untuk diselesaikan di Pengadilan Negeri Jambi atau Pengadilan lain yang berwenang.

 

Syarat dan ketentuan ini terakhir kali mengalami pembaharuan pada tanggal 29 Mei 2023.